Kastaf Presiden Pastikan Biaya Perawatan Korban YTR Aman

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:14:31 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. (Foto: NET)

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi YTR, seorang korban penyekapan serta kekerasan fisik. Ia juga mendesak agar pelaku diberikan sanksi hukum yang paling berat apabila terbukti bersalah.

Berdasarkan informasi resmi dari Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta pada Jumat, Dudung melihat langsung keadaan korban yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis (25/6) malam, sekaligus berdialog dengan pihak keluarga.

"Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya," ujar Kepala Staf Kepresidenan.

"Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kami semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan," kata Dudung menambahkan.

Ketika melakukan peninjauan, Kepala Staf Kepresidenan menerima informasi langsung dari Direktur RSHS bahwa ongkos pengobatan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menanggapi persoalan itu, Kastaf segera mengontak pihak berwenang saat itu juga.

"Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan dia langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini," jelasnya.

Mengenai mekanisme penyelesaian biaya serta proteksi bagi korban bakal disinkronisasikan lebih mendalam. Langkah prosedural ke depan akan diteruskan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan sokongan penuh dari Kementerian Kesehatan serta Gubernur Jawa Barat.

Ia melontarkan apresiasi serta rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama Polda Jabar, yang dinilai responsif dan cepat meringkus pelaku. Pujian tinggi juga diberikan kepada jajaran dokter RSHS yang sigap melakukan tindakan kedaruratan medis untuk YTR.

Terkait ranah hukum pidana pelaku, Dudung menegaskan keselarasan sikapnya dengan tuntutan ayah dan kakak korban yang mengharapkan penegakan keadilan yang seadil-adilnya.

"Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Sebelum peristiwa ini mencuat, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka perkara penyekapan sekaligus penganiayaan terhadap YTR. Tindakan keji terhadap korban ditengarai telah berjalan selama kurun waktu sekitar tiga tahun di sebuah rumah kos di area Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dampak dari tindak kekerasan yang berlangsung menahun tersebut menyebabkan korban menderita berbagai cedera serius yang memengaruhi fisik, seperti kerusakan fungsi mata, hambatan saat berbicara, hingga tidak mampu berjalan secara normal.

Terkini