AASI Bekali Anggota Hadapi Uji Kelayakan Spin-Off Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 20:53:31 WIB
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). (Foto: NET)

JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah menyelenggarakan Workshop Fit and Proper Test dalam rangka persiapan proses spin-off bagi perusahaan anggotanya. 

Sebagaimana diketahui, pihak regulator telah menetapkan target penyelesaian pemisahan perusahaan asuransi syariah merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 di akhir tahun ini.

Agenda perdana AASI tersebut berlangsung di Jakarta pada 19 Juni 2026 dan dihadiri oleh 51 peserta dari 11 perusahaan anggota. 

Peserta yang hadir meliputi calon direksi, komisaris, kepala audit internal, aktuaris, hingga calon pemegang saham pengendali yang akan menempuh uji kelayakan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tahapan perizinan.

Untuk memberikan pembekalan, AASI menghadirkan anggota Tim Penilai Kemampuan dan Kepatutan Perwakilan AASI di OJK, yakni Direktur Kepatuhan PT AXA Mandiri Financial Services Rudy Kamdani, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) At Yaltha, serta Chief Legal, Compliance and Risk Officer PT Manulife Aset Manajemen Indonesia R. Arry Bagoes Wibowo. 

Para narasumber tersebut membagikan pengalaman serta memberikan wawasan terkait poin-poin krusial dalam proses uji kelayakan, termasuk melalui diskusi interaktif bersama peserta.

Kepala Departemen Human Capital AASI, Mudzakir, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan bekal kepada peserta sebelum menjalani penilaian di OJK. 

“Ibarat manasik haji, hari ini kami memfasilitasi Bapak dan Ibu untuk mempersiapkan diri sebelum menghadapi fit and proper test. Workshop ini bukan jaminan kelulusan, melainkan bekal agar peserta lebih memahami proses, materi, serta ekspektasi dalam penilaian. Keberhasilan tetap bergantung pada kesiapan dan kompetensi masing-masing individu,” ungkap Mudzakir dalam keterangannya, Selasa (21/6/2026).

Menurutnya, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana diskusi dan berbagi pengalaman antarperusahaan anggota AASI sehingga peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai proses uji kelayakan sekaligus memperkuat kesiapan perusahaan dalam menghadapi tahapan spin-off.

Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan, menuturkan bahwa asosiasi akan terus mendorong penguatan kesiapan industri asuransi syariah dalam menjalani transformasi yang diatur regulator. 

“Ke depan, AASI akan terus mendorong kesiapan perusahaan anggota, khususnya dalam menghadapi proses penilaian regulator, agar tahapan spin-off dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Fauzi.

Pemisahan unit usaha syariah menjadi salah satu agenda strategis industri asuransi syariah seiring ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur peralihan unit usaha syariah menjadi entitas mandiri. 

Dalam proses tersebut, perusahaan wajib memenuhi berbagai syarat perizinan, termasuk melalui penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan.

Terkini