Gandeng Kampus, MPR RI Buka Ruang Diskusi Evaluasi UUD 1945

Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:35:02 WIB
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah. (Foto: NET)

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan kesiapannya menerima berbagai aspirasi dari civitas akademika perguruan tinggi, khususnya mengenai substansi Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Dalam kegiatan Diskusi Konstitusi yang berlangsung di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/6), Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah berharap sinergi dengan pihak kampus dapat membantu memetakan persoalan, baik itu pada pasal-pasal konstitusi maupun dalam praktiknya di lapangan.

"Di sini lah kami melihat pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi yang selalu berpikir objektif," ujar sosok yang kerap disapa Titi tersebut, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Titi menambahkan bahwa evaluasi terhadap UUD 1945 adalah hal lumrah mengingat perubahan terakhir telah berlangsung lebih dari dua dekade lalu. Oleh karena itu, masukan dari kalangan kampus dipandang sangat krusial. 

Saat ini, MPR tengah menghimpun berbagai aspirasi publik, mulai dari dorongan untuk evaluasi menyeluruh hingga pandangan bahwa tantangan bangsa lebih terletak pada tataran implementasi daripada konstitusinya.

Terkait sektor ekonomi, ia menjelaskan bahwa UUD 1945 menjadi landasan hukum negara untuk mengatur sistem demi kesejahteraan sosial. 

"Undang-Undang Dasar menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi," tuturnya.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) yang menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Menurutnya, UUD 1945 selalu relevan untuk dibedah, termasuk evaluasi Pasal 33 yang dikaitkan dengan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 mengenai Pembaruan Agraria.

Hasil diskusi dengan para Guru Besar di Unhas ini nantinya akan dikompilasi sebagai bahan kajian di Komisi Kajian Ketatanegaraan serta Badan Pengkajian MPR. "Bahkan, bisa saja menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan UUD 1945," ujar Titi.

Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Setjen MPR RI dan Universitas Hasanuddin. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, serta jajaran civitas academica lainnya.

Terkini