BI Resmi Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:21:01 WIB
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta. (Foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit sampai 31 Desember 2026. Melalui langkah ini, batas pembayaran minimum kartu kredit tetap dipertahankan di angka 5% dari total tagihan, jauh lebih rendah dari aturan normal sebesar 10%. 

Selain itu, BI turut melanjutkan ketentuan mengenai denda keterlambatan maksimal 1% dari total tagihan dengan batasan tidak melebihi Rp 100.000.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pasca mempertimbangkan tingginya ketidakpastian global yang masih membayangi perekonomian tanah air. 

Menurutnya, gejolak geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, berpotensi menekan daya beli masyarakat sekaligus mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi domestik.

“Kondisi perekonomian nasional masih dihadapkan pada tantangan terutama dari ketidakpastian global yang tinggi akibat gejolak perang di Timur Tengah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan daya beli masyarakat yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Filianingsih, Kamis (18/6/2026).

Ia menambahkan, perpanjangan relaksasi ini merupakan bagian dari kebijakan sistem pembayaran BI yang bersifat pro-growth guna mendukung ekonomi sembari tetap menjaga risiko kredit. 

“Dengan memperhatikan tantangan tekanan daya beli masyarakat serta upaya memitigasi risiko kredit, Bank Indonesia menetapkan perpanjangan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026,” katanya.

Kebijakan yang sedianya berakhir pada 30 Juni 2026 ini diperpanjang selama enam bulan ke depan untuk menjaga konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat kelas menengah. 

Di tengah melambatnya daya beli, transaksi kartu kredit tercatat masih tumbuh positif. BI melaporkan volume transaksi kartu kredit per Mei 2026 mencapai 45,48 juta transaksi, tumbuh 8,68% secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, nilai transaksinya mencapai Rp 42,93 triliun atau naik 13,44% YoY.

Menurut Filianingsih, data tersebut membuktikan bahwa kartu kredit masih menjadi instrumen penyangga konsumsi. 

“Hal itu mengindikasikan bahwa kartu kredit juga berperan sebagai instrumen buffer bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi smoothing,” ujarnya.

Berdasarkan data industri, porsi nasabah yang konsisten memakai fasilitas pembayaran minimum 5% berada di angka 15%, yang didominasi oleh kelas menengah. Filianingsih menegaskan angka tersebut menunjukkan relaksasi ini masih sangat relevan. 

“Porsi penggunaan minimum payment sebesar 5% konsisten di kisaran 15% dan juga dimanfaatkan oleh kelas menengah,” katanya.

BI menilai, jika relaksasi dihentikan dan aturan kembali ke level 10%, beban masyarakat berisiko meningkat di tengah tekanan daya beli saat ini, sekaligus meningkatkan risiko kredit. 

“Oleh karena itu, Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit guna mendukung konsumsi masyarakat,” ujar Filianingsih.

Terkini