JAKARTA - Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan provinsi setempat yang meminta ratusan kepala SMA dan SMK untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri pascaadanya temuan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah. Mereka disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, Sabtu (13/6).
Kebijakan ini dipicu oleh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, para kepala sekolah disebut telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan dana yang dipersoalkan.
"Temuannya terkait penggunaan dana BOS. BPK menyarankan untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah. Jadi kami menganggap persoalan itu sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri," ungkap Andi Tenri.
Komisi E DPRD Sulsel pun merekomendasikan agar Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan tersebut guna menghindari kegaduhan. Andi Tenri menyebut jumlah kepala sekolah yang terdampak berpotensi mencapai lebih dari 500 orang jika seluruh tahapan evaluasi diselesaikan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyatakan bahwa permintaan surat pengunduran diri merupakan bagian dari evaluasi kinerja rutin, termasuk pengelolaan keuangan sekolah.
"Setiap pelaksanaan tugas pasti ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja pembelajaran, tetapi juga pengelolaan keuangan sekolah, apakah sesuai aturan atau tidak," kata Iqbal.
Iqbal mengklaim bahwa hingga saat ini belum ada kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatannya, karena posisi kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Terkait format surat pengunduran diri yang beredar, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanyalah contoh administrasi hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Iqbal memastikan bahwa proses evaluasi ini tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun proses penerimaan siswa baru, karena operasional sekolah akan tetap berjalan normal melalui wakil kepala sekolah jika diperlukan.