PKSPI Dorong Percepatan Legalisasi Lahan Petani Sawit Rakyat

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:40:49 WIB
Ilustrasi - legalisasi lahan bagi petani sawit demi mendukung keberlanjutan industri sawit rakyat.

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI), Siswanto, menekankan urgensi percepatan prioritas legalisasi lahan bagi petani sawit demi mendukung keberlanjutan industri sawit rakyat.

"Persoalan legalitas lahan petani sawit rakyat menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam pertemuan antara organisasi petani sawit dengan Kementerian Pertanian di Jakarta Senin kemarin," kata Siswanto di Semarang, Selasa. 

Selain legalitas lahan, pertemuan tersebut juga membahas penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dikeluhkan petani di berbagai daerah.

Siswanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), menyebut kepastian legalitas lahan adalah fondasi utama dalam membangun industri sawit rakyat yang berkelanjutan. 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pertanian menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen tidak hanya pada stabilisasi harga, tetapi juga penyelesaian persoalan mendasar petani, terutama terkait status lahan.

"Pak menteri memberikan perhatian khusus terhadap legalitas lahan petani sawit rakyat. Persoalan ini menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan akses petani terhadap program pemerintah, mulai dari peremajaan sawit rakyat, bantuan bibit unggul, akses pembiayaan hingga peningkatan produktivitas," ujar Siswanto.

Ia menjelaskan bahwa banyak petani sawit rakyat masih terkendala administrasi sehingga sulit memperoleh fasilitas pemerintah. Padahal, sektor sawit rakyat memberikan kontribusi besar bagi produksi nasional. 

Selain itu, Siswanto menyoroti nasib petani sawit nonplasma yang rentan terhadap gejolak harga TBS karena kurangnya perlindungan harga dan kepastian pasar.

"Petani nonplasma harus menjadi perhatian bersama. Mereka adalah kelompok yang paling merasakan dampak ketika harga sawit turun. Oleh karena itu pemerintah perlu memastikan adanya tata niaga yang adil dan harga yang memberikan keuntungan yang layak bagi petani," katanya.

Pemerintah turut meminta seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat verifikasi dan validasi data lahan sawit rakyat di wilayah masing-masing sebagai dasar kebijakan yang tepat sasaran. 

Siswanto menegaskan peran strategis kepala daerah, kepala desa, dan kelompok tani dalam proses pendataan ini.

"Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi dan validasi lahan sawit rakyat secepat mungkin. Kepala desa, kelompok tani, dan seluruh pemangku kepentingan di daerah harus ikut membantu agar proses pendataan berjalan cepat dan akurat. Data yang baik akan menjadi dasar bagi berbagai program pemberdayaan petani ke depan," ujarnya.

Sebagai Ketua Umum Adkasi, Siswanto mendorong DPRD kabupaten di seluruh Indonesia untuk mengawal program ini. Ia meyakini sinergi pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan. 

Dengan kepastian hukum, petani akan memiliki akses luas terhadap program pembangunan dan mampu meningkatkan kesejahteraan.

"Legalitas lahan dan harga yang adil merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Jika kedua persoalan ini dapat diselesaikan, maka petani sawit rakyat akan menjadi lebih kuat, produktif, dan mampu menjadi pilar utama industri sawit nasional," kata Siswanto.

Sebagai informasi, total luas lahan sawit rakyat di Indonesia mencapai sekitar 6,8 juta hektare dengan jumlah petani sekitar dua juta orang, yang mencakup lebih dari 40 persen dari total perkebunan kelapa sawit nasional seluas 16,83 juta hektare.

Terkini