Aturan Pensiun Kapolri Diperpanjang, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:40:42 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan buah dari kesepakatan antara pihak pemerintah dengan DPR. Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui bahwa usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun, namun bisa diperpanjang satu tahun atau menyesuaikan kebutuhan melalui ketetapan presiden.

"Itu kan memang kami sesuaikan dengan kebutuhan ya," ujar Prasetyo saat berada di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Melalui berbagai penyesuaian yang tertuang dalam RUU Polri, ia berharap korps kepolisian dapat meningkatkan kinerja, menjadi lebih hebat, serta semakin dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur kewenangan presiden dalam memperpanjang masa pensiun perwira tinggi bintang empat.

Ketentuan tersebut disetujui dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden', kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Ia memaparkan bahwa frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan revisi yang disepakati saat rapat tim perumus serta tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri pada Senin (8/9) malam.

Terkini