JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap kebijakan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di dalam negeri.
Sikap tersebut disampaikan dalam forum perdagangan internasional Specific Trade Concern di World Trade Organization yang membahas berbagai isu teknis perdagangan antarnegara. Dalam forum tersebut, Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan wajib halal tetap akan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga konsistensi regulasi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha domestik maupun internasional. Kebijakan sertifikasi halal sendiri telah lama menjadi perhatian dalam perdagangan global, terutama bagi negara dengan populasi muslim besar seperti Indonesia.
Melalui forum tersebut, pemerintah juga memberikan penjelasan kepada berbagai negara anggota WTO mengenai mekanisme implementasi kebijakan wajib halal. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan serta proses penerapan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan Indonesia Dalam Forum Specific Trade Concern WTO
Indonesia dalam forum Specific Trade Concern (STC) World Trade Organization (WTO) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau wajib halal. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap berbagai pertanyaan yang muncul dari negara mitra dagang.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam perdagangan produk di Indonesia.
“Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Melalui pernyataan tersebut, pemerintah juga ingin menunjukkan bahwa kebijakan wajib halal telah disiapkan secara matang dan telah melalui berbagai tahapan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Jadwal Implementasi Sertifikasi Halal Oktober 2026
Lebih lanjut, Haikal mengatakan implementasi kebijakan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni pada Oktober 2026. Waktu tersebut menjadi batas akhir masa transisi yang telah diberikan kepada pelaku usaha.
Pemerintah menilai masa transisi yang telah diberikan cukup untuk mempersiapkan proses pemenuhan persyaratan sertifikasi halal. Dengan adanya jadwal yang jelas, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan proses produksi serta distribusi produk mereka.
“Pada tahap ini, tidak direncanakan adanya perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan, mengingat jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal,” ujar dia.
Penegasan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai rencana tanpa adanya penundaan tambahan.
Perpanjangan Masa Transisi Bagi Beberapa Kategori Produk
Adapun sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberikan masa transisi dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk. Kebijakan tersebut dilakukan agar pelaku usaha memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri.
Beberapa kategori yang mendapatkan perpanjangan masa transisi antara lain produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.
Sebelumnya, kewajiban tersebut dijadwalkan berlaku pada 17 Oktober 2024. Namun pemerintah memberikan tambahan waktu sebagai bentuk dukungan terhadap kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan masa transisi ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang memadai dalam penyelesaian pengaturan pengakuan bersama atau mutual recognition serta memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Produk Tidak Halal Tetap Dapat Beredar Dengan Label Jelas
Selain menjelaskan mengenai jadwal implementasi, pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa produk yang tidak halal tetap dapat masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Namun produk tersebut harus memenuhi ketentuan pelabelan yang jelas.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai regulasi, produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, sepanjang diberikan keterangan tidak halal yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, produk yang berasal dari bahan yang dilarang dalam standar halal tetap dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang relevan,” katanya.
Ketentuan tersebut bertujuan memberikan transparansi kepada konsumen sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai kandungan produk dapat diketahui dengan jelas oleh masyarakat.
Kerja Sama Sertifikat Halal Dan Pengaturan Logistik Halal
Lebih lanjut, Haikal juga menjelaskan bahwa pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan secara bilateral dan berdasarkan prinsip timbal balik antara Indonesia dan negara mitra. Mekanisme ini dilakukan agar sertifikat halal yang diterbitkan di luar negeri dapat diakui di Indonesia dengan standar yang sesuai.
Sesuai ketentuan yang berlaku, hanya Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang didirikan atau diberi kewenangan oleh pemerintah atau otoritas Islam yang berwenang di negara asal yang dapat melakukan sertifikasi produk untuk pasar Indonesia. Lembaga tersebut juga harus diakui oleh otoritas kompeten serta diakreditasi oleh badan akreditasi negara setempat atau oleh tim akreditasi BPJPH.
“Kerja sama saling pengakuan sertifikat halal tersebut sangat penting dalam kerangka ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra,” kata Haikal.
Selain itu, Indonesia juga menjelaskan bahwa pengaturan logistik halal, termasuk jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi, bertujuan untuk menjaga integritas produk halal sepanjang rantai pasok serta mencegah potensi kontaminasi silang dengan bahan tidak halal. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap kualitas dan kehalalan produk tetap terjaga hingga sampai kepada konsumen.