Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa Lokasi Syarat Biaya Perpanjangan Resmi

Selasa, 03 Maret 2026 | 11:37:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa Lokasi Syarat Biaya Perpanjangan Resmi

JAKARTA - Kebutuhan memperpanjang Surat Izin Mengemudi sering kali berbenturan dengan kesibukan harian warga ibu kota. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, layanan SIM Keliling kembali dihadirkan agar proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah. Kehadiran gerai ini menjadi solusi praktis tanpa harus mengantre panjang di kantor kepolisian.

Pada Selasa, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik strategis. Layanan ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada warga. Dengan jadwal yang jelas dan lokasi mudah dijangkau, proses perpanjangan menjadi lebih efisien.

Informasi resmi mengenai jadwal dan lokasi diumumkan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya. Warga diimbau mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi. Berikut rincian lengkap titik pelayanan, persyaratan, dan ketentuan biaya yang berlaku.

Lokasi Layanan SIM Keliling Di Empat Wilayah Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi SIM Keliling di empat wilayah Jakarta pada Selasa untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X resmi Polda Metro Jaya @tmcpoldametro gerai layanan itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Jakarta Timur berada di Lobby depan Mall Grand Cakung. Jakarta Barat tersedia di Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra.

Jakarta Selatan melayani di Area parkir samping Universitas Trilogi. Jakarta Pusat hadir di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dengan penyebaran titik layanan tersebut, warga dari berbagai penjuru Jakarta dapat memilih lokasi terdekat. Hal ini diharapkan membantu mengurangi kepadatan serta mempercepat proses pelayanan.

Persyaratan Dokumen Yang Harus Disiapkan

Sejumlah dokumen yang perlu dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku. Pemohon juga wajib membawa SIM lama yang asli dan masih berlaku sebagai syarat utama perpanjangan.

Selain itu, masyarakat harus melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan. Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses administrasi berjalan lancar. Warga disarankan memastikan seluruh berkas telah disiapkan sebelum datang ke lokasi layanan.

Ketentuan Perpanjangan SIM Yang Berlaku

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Layanan ini tidak mencakup pembuatan SIM baru.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Proses tersebut tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling.

Ketentuan ini penting diperhatikan agar masyarakat tidak salah prosedur. Dengan memahami aturan yang berlaku, pemohon dapat menghemat waktu dan tenaga.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Biaya tersebut merupakan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan.

Selain biaya utama perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Biaya tambahan tersebut mencakup tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Dengan mengetahui rincian biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan. Transparansi tarif ini sekaligus memberikan kepastian bagi pemohon.

Kehadiran SIM Keliling menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas. Melalui layanan ini, warga Jakarta dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara lebih praktis tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkini