JAKARTA - Kepastian harga listrik kembali ditegaskan pemerintah memasuki awal Maret 2026.
Untuk periode 2–8 Maret 2026, tarif listrik dipastikan tidak mengalami kenaikan maupun penurunan bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
Keputusan ini berlaku untuk kuartal I 2026, yakni Januari hingga Maret, mencakup pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Pemerintah menilai stabilitas tarif penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta menopang aktivitas dunia usaha.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa sektor energi tetap dijaga dalam kondisi terkendali. Kepastian biaya listrik dinilai memberi ruang perencanaan yang lebih matang bagi rumah tangga maupun pelaku industri.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bagian dari strategi menjaga keseimbangan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Dasar Regulasi dan Evaluasi Berkala
Penetapan tarif tetap mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi tersebut mengatur mekanisme evaluasi tarif secara berkala.
Untuk pelanggan nonsubsidi, evaluasi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro yang memengaruhi biaya produksi listrik.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar, Indonesian Crude Price, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan. Seluruh variabel ini menjadi dasar perhitungan kemungkinan perubahan tarif.
Meski secara formula tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif pada kuartal pertama 2026. Stabilitas ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.
Pernyataan Pemerintah Soal Stabilitas Tarif
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, menyatakan kebijakan ini merupakan strategi menjaga stabilitas perekonomian. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan keputusan diambil melalui pertimbangan matang. Pemerintah tetap memperhatikan kondisi ekonomi makro sebelum menentukan kebijakan final.
Komitmen menjaga keterjangkauan tarif juga dibarengi upaya menjamin keberlanjutan pasokan listrik nasional. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh harga stabil tetapi juga jaminan keandalan layanan.
Rincian Tarif Rumah Tangga dan Bisnis
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 tidak mengalami perubahan. Golongan R-1/TR daya 450 VA tetap sebesar Rp415 per kWh, sedangkan R-1/TR daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
Pada kelompok rumah tangga nonsubsidi, golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Untuk daya lebih besar, golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Golongan R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA juga tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Bagi sektor bisnis, golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh.
Tarif Industri dan Fasilitas Publik
Pada sektor industri, golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.114,74 per kWh. Sedangkan golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA dikenakan Rp996,74 per kWh.
Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif juga tidak berubah. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh dan P-2/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum tetap Rp1.699,53 per kWh. Sementara golongan L/TR, TM, dan TT dikenakan Rp1.644,52 per kWh.
Pada sektor pelayanan sosial, tarif tetap terjangkau dengan rincian S-1/TR daya 450 VA Rp325 per kWh, 900 VA Rp455 per kWh, 1.300 VA Rp708 per kWh, 2.200 VA Rp760 per kWh, 3.500 VA hingga 200 kVA Rp900 per kWh, serta S-2/TM di atas 200 kVA Rp925 per kWh.
Stabilitas tarif ini memastikan tidak ada tambahan beban biaya listrik pada awal Maret 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan ekonomi, memperkuat daya saing industri, serta memastikan layanan publik dan sosial tetap berjalan optimal sepanjang kuartal pertama tahun ini.