OJK Wajibkan Spin Off UUS Lima Asuransi Masih Berproses

Rabu, 25 Februari 2026 | 10:42:04 WIB
OJK Wajibkan Spin Off UUS Lima Asuransi Masih Berproses

JAKARTA - Transformasi industri asuransi syariah memasuki fase krusial menjelang tenggat waktu pemisahan unit usaha syariah. 

Otoritas Jasa Keuangan kembali menegaskan komitmennya agar seluruh perusahaan yang memiliki Unit Usaha Syariah segera menuntaskan proses spin off sebelum batas akhir yang telah ditetapkan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat struktur industri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi atau reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026.

Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.

Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum yang jelas bagi pelaku industri untuk segera melakukan penyesuaian model bisnis. Dengan adanya batas waktu tegas, perusahaan diharapkan dapat menyusun strategi korporasi secara matang agar proses transisi berjalan lancar.

Perkembangan Asuransi Syariah Saat Ini

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan berdasarkan data yang ada saat ini, sudah ada 18 asuransi syariah full fledged.

Capaian ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku industri telah lebih dulu menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Keberadaan perusahaan asuransi syariah penuh menjadi indikator pertumbuhan sektor keuangan berbasis syariah di Indonesia.

Dia menyebut sejauh ini sudah ada 28 pengajuan atau aplikasi yang masuk ke OJK terkait perusahaan asuransi yang akan spin off UUS.

Angka tersebut mencerminkan adanya respons dari pelaku usaha terhadap kewajiban regulasi. Meski demikian, proses pengajuan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan realisasi spin off yang telah rampung.

Namun, Iwan bilang masih ada juga beberapa perusahaan yang belum mengajukan kesempatan untuk bisa spin off unit usaha syariah.

Kondisi ini menjadi perhatian regulator mengingat waktu yang tersisa menuju akhir 2026 semakin terbatas. Perusahaan yang belum mengajukan skema perlu segera mengambil langkah konkret.

Progres Pengajuan Dan Realisasi Spin Off

Kalau dilihat dari 28 aplikasi, baru 3 yang sudah spin off dan 5 yang masih dalam proses spin off, serta masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan skema spin off nya, katanya dalam acara webinar industri asuransi syariah, Selasa (24/2).

Data tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas perusahaan masih berada pada tahap awal atau bahkan belum memulai proses. Padahal, pembentukan entitas baru maupun pengalihan portofolio membutuhkan waktu serta kesiapan operasional yang tidak singkat.

Proses spin off bukan sekadar pemisahan administratif, tetapi juga mencakup kesiapan permodalan, sumber daya manusia, hingga sistem operasional yang mandiri. Oleh sebab itu, percepatan perencanaan menjadi hal yang sangat penting.

Tidak Ada Perpanjangan Waktu

Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa tidak akan ada pemunduran waktu dari sisi ketentuan spin off UUS. Jadi, dia berharap perusahaan dapat memastikan bahwa spin off UUS bisa dimanfaatkan dengan baik.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa regulator tidak akan memberikan relaksasi tambahan. OJK menilai waktu yang diberikan sejak aturan diterbitkan sudah cukup panjang untuk mempersiapkan proses pemisahan.

Jadi, perusahaan yang memiliki UUS tolong bisa dipastikan pada akhir 2026 baik itu menjadi stand alone perusahaan atau mengalihkan portofolio. Dengan demikian, nantinya tak ada lagi unit usaha syariahnya, tuturnya.

Pilihan yang tersedia bagi perusahaan adalah membentuk entitas syariah mandiri atau mengalihkan portofolio ke perusahaan lain. Intinya, model unit usaha syariah dalam satu atap dengan induk konvensional tidak lagi diperkenankan setelah tenggat waktu.

Harapan Rampung Pada Semester Pertama 2026

Iwan mengatakan tak ada lagi perpanjangan waktu karena OJK juga sudah lama memberikan waktu bagi perasuransian agar bisa spin off UUS. Dia berharap banyak perusahaan asuransi yang sudah rampung melaksanakan spin off UUS pada Semester I 2026.

Harapan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa proses administrasi dan teknis membutuhkan waktu panjang. Penyelesaian lebih awal akan memberikan ruang penyesuaian jika terdapat kendala di lapangan.

Sebab, proses pembentukan dan proses transfer portofolio sendiri itu pasti butuh waktu. Jadi, tidak bisa dilakukan serta merta. Jadi, kami sangat berharap bahwa pelaku usaha bisa mempersiapkan dengan baik, ujar Iwan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa spin off bukan sekadar formalitas regulasi. Perusahaan harus memastikan kesinambungan layanan kepada pemegang polis serta stabilitas keuangan entitas baru.

Secara keseluruhan, kewajiban spin off Unit Usaha Syariah menjadi momentum penting bagi penguatan industri asuransi syariah nasional. Dengan tenggat akhir 2026 yang tidak dapat ditawar, perusahaan dituntut bergerak cepat agar proses pemisahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Regulasi ini diharapkan mendorong terciptanya industri syariah yang lebih mandiri, transparan, dan berdaya saing di masa depan.

Terkini