JAKARTA - Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah resmi dimulai pada Kamis 19 Februari 2026 berdasarkan keputusan Kementerian Agama.
Awal puasa tahun ini bukan hanya menjadi momentum peningkatan ibadah, tetapi juga membawa kabar baik bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan tunjangan hari raya akan segera dicairkan pada awal Ramadhan.
Bagi aparatur sipil negara termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kepastian pencairan THR menjadi perhatian utama. Tambahan penghasilan ini dinilai penting untuk mempersiapkan kebutuhan Idulfitri. Terlebih, pencairan tahun ini ditargetkan lebih cepat dibandingkan pola sebelumnya.
Diberitakan Kompas.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya bagi ASN atau PNS mulai dicairkan pada awal Ramadhan 2026. Pencairan ditargetkan berlangsung paling lambat pada pekan pertama puasa. “Minggu pertama puasa,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu 18 Februari 2026.
Ia belum menyampaikan tanggal pasti pencairan. Namun pemerintah menargetkan proses penyaluran dilakukan lebih awal dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan memberi ruang belanja yang lebih panjang bagi aparatur negara menjelang Lebaran.
Anggaran THR 2026 Capai Rp 55 Triliun
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan bagi ASN atau PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Nilai ini lebih tinggi dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya sebesar Rp 49,9 triliun. Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara termasuk ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI Polri, hakim, serta pensiunan.
Purbaya menyebut pencairan THR menjadi bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp 809 triliun. “Di awal awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya usai forum Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jumat 13 Februari 2026.
Peningkatan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Dengan penyaluran lebih cepat, diharapkan konsumsi rumah tangga meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada awal tahun.
Komponen THR ASN 2026
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum dalam menentukan komponen serta besaran yang diterima aparatur negara.
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja seratus persen untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Sementara ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing masing daerah.
Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan. Skema ini memastikan seluruh aparatur negara dan pensiunan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan komponen tersebut, besaran THR setiap pegawai bisa berbeda tergantung jabatan dan golongan. Karena itu, penting bagi ASN dan PPPK memahami rincian gaji masing masing untuk menghitung estimasi THR Idulfitri 2026.
Perkiraan Waktu Pencairan THR ASN
Jika merujuk pola sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan sepuluh hingga empat belas hari sebelum Idulfitri. Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 dengan menunggu sidang isbat.
Apabila mengikuti pola lama, pencairan berpotensi terjadi pada 11 hingga 15 Maret 2026. Namun tahun ini pemerintah menargetkan pencairan lebih awal yakni pada minggu pertama Ramadhan 2026.
Kepastian tanggal tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah menjelang puasa. Meski demikian, pernyataan Menteri Keuangan memberi sinyal kuat bahwa pencairan akan dilakukan lebih cepat dari biasanya.
Dengan pencairan lebih awal, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026 melalui peningkatan konsumsi.
Daftar Gaji PPPK 2026 Terbaru
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Rincian gaji PPPK 2026 adalah sebagai berikut, golongan I masa kerja nol tahun Rp 1.938.500 sebelumnya Rp 1.794.900. Golongan II masa kerja tiga tahun Rp 2.116.900 sebelumnya Rp 1.960.200. Golongan III masa kerja tiga tahun Rp 2.206.500 sebelumnya Rp 2.043.200. Golongan IV masa kerja tiga tahun Rp 2.299.800 sebelumnya Rp 2.129.500.
Golongan V masa kerja nol tahun Rp 2.511.500 sebelumnya Rp 2.325.600. Golongan VI masa kerja tiga tahun Rp 2.742.800 sebelumnya Rp 2.539.700. Golongan VII masa kerja tiga tahun Rp 2.858.800 sebelumnya Rp 2.647.200. Golongan VIII masa kerja tiga tahun Rp 2.979.700 sebelumnya Rp 2.759.100.
Golongan IX masa kerja nol tahun Rp 3.203.600 sebelumnya Rp 2.966.500. Golongan X masa kerja nol tahun Rp 3.339.100 sebelumnya Rp 3.091.900. Golongan XI masa kerja nol tahun Rp 3.480.300 sebelumnya Rp 3.222.700. Golongan XII masa kerja nol tahun Rp 3.627.500 sebelumnya Rp 3.359.000.
Golongan XIII masa kerja nol tahun Rp 3.781.000 sebelumnya Rp 3.501.100. Golongan XIV masa kerja nol tahun Rp 3.940.900 sebelumnya Rp 3.649.200. Golongan XV masa kerja nol tahun Rp 4.107.600 sebelumnya Rp 3.803.500. Golongan XVI masa kerja nol tahun Rp 4.281.400 sebelumnya Rp 3.964.500. Golongan XVII masa kerja nol tahun Rp 4.462.500 sebelumnya Rp 4.132.000.
Selain gaji, PPPK guru dan non guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.