DPR dan Pemerintah Kejar Target Selesaikan RUU Ketenagakerjaan Oktober 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:41:20 WIB
DPR dan Pemerintah Kejar Target Selesaikan RUU Ketenagakerjaan Oktober 2026

JAKARTA - DPR dan pemerintah tengah fokus menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan menjelang Oktober 2026. 

Upaya ini dilakukan untuk memenuhi tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan target penyelesaian RUU menjadi prioritas. Menurutnya, DPR akan memanfaatkan sisa waktu hingga Oktober untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.

Dialog Seluas-luasnya dengan Stakeholder

Dasco menekankan pentingnya dialog dengan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Diskusi ini meliputi perwakilan buruh, pengusaha, hingga pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang seimbang.

“Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh karena kalau buruh sejahtera Indonesia akan maju dan sejahtera,” tegasnya. Pendekatan ini bertujuan menjaga keadilan di semua sisi.

Harapan Serikat Pekerja Terhadap RUU Ketenagakerjaan

Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat menyatakan optimisme meski ada kecurigaan awal terhadap DPR. Kehadiran Dasco memberikan harapan bagi buruh agar RUU dapat segera disahkan.

Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI menjadi wadah bagi 18 konfederasi dan 127 federasi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Forum ini juga memperkuat komunikasi antara buruh dan legislator.

Keterlibatan Pihak Internasional dan Pengusaha

Acara Rakornas II di Hotel Sultan, Jakarta, turut dihadiri anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka dan Bob Hasan. Selain itu, Presiden ILO Indonesia-Timor Leste Simrin Sinf hadir untuk memberikan perspektif internasional.

Perwakilan KADIN, pimpinan APINDO, dan Presiden ILC Ali Yalcin ikut terlibat melalui sambutan video. Kehadiran mereka menegaskan perlunya keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha.

Pentingnya UU Ketenagakerjaan yang Adil dan Seimbang

RUU Ketenagakerjaan diharapkan memberi kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. DPR menekankan penyusunan regulasi ini harus adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan nasional.

Dialog intensif dengan semua pihak menjadi kunci. Hal ini juga sebagai antisipasi agar UU yang baru tidak menimbulkan konflik sosial maupun ketidakpastian ekonomi di kemudian hari.

Sisa Waktu Hingga Oktober sebagai Kesempatan Optimalisasi

Sisa waktu beberapa bulan hingga Oktober 2026 dimanfaatkan DPR untuk menampung masukan. Pendekatan partisipatif ini dianggap strategis untuk menghasilkan regulasi yang inklusif.

Proses penyusunan RUU juga memperhatikan dinamika dunia kerja yang terus berubah. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan baru diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Terkini