Pemangkasan Kuota Impor Daging 2026 Ancam Pasokan dan Industri Nasional

Jumat, 13 Februari 2026 | 09:50:18 WIB
Pemangkasan Kuota Impor Daging 2026 Ancam Pasokan dan Industri Nasional

JAKARTA - Kebijakan pemangkasan kuota impor daging sapi tahun 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri pengolahan. 

Langkah tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pasokan dan memicu tekanan harga di pasar domestik. Pelaku usaha menilai pengurangan kuota yang signifikan dapat berdampak luas terhadap keberlangsungan produksi. Kondisi ini juga berimbas pada rantai distribusi pangan nasional.

Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa/National Meat Processors Association Indonesia) menyoroti kebijakan pemangkasan kuota impor daging sapi secara drastis kepada pelaku usaha swasta. 

Kebijakan itu dinilai berdampak langsung pada pasokan komoditas daging sapi. Asosiasi melihat adanya potensi ketidakseimbangan distribusi bahan baku di pasar. Dampaknya dirasakan oleh industri pengolahan maupun sektor pangan secara umum.

Direktur Eksekutif Nampa, Hastho Yulianto, menyatakan kebijakan pemangkasan alokasi kuota impor daging sapi tahun 2026 menjadi 30.000 ton dari tahun lalu sebesar 180 ribu ton telah membawa pengaruh di pasar daging sapi dan industri pangan Indonesia termasuk dampak pada sektor pengolahan daging. 

Penurunan yang sangat tajam tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan industri. Ia menilai perubahan kebijakan itu menciptakan tekanan baru bagi pelaku usaha. Industri harus menyesuaikan diri dengan kondisi pasokan yang lebih terbatas.

Kuota Swasta Turun Drastis dan Risiko Kekurangan Bahan Baku

Penurunan kuota impor untuk swasta maupun anggota asosiasi industri pengolahan daging, yang tahun ini hanya mendapatkan alokasi 17.000 ton, lanjut dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, berisiko terjadinya kekurangan bahan baku buat industri pengolahan daging.

Kapasitas produksi dikhawatirkan tidak optimal akibat keterbatasan pasokan. Industri yang bergantung pada bahan baku impor menghadapi ketidakpastian. Hal ini berpotensi mengganggu perencanaan produksi jangka panjang.

"Dengan pasokan yang makin terkonsentrasi di tangan BUMN dan menurunnya fleksibilitas swasta, maka pasar pun rentan terhadap gangguan," katanya. Pernyataan itu menegaskan kekhawatiran terhadap dominasi distribusi. Ketergantungan pada pihak tertentu dinilai meningkatkan risiko gangguan pasokan. Fleksibilitas pasar dianggap semakin menyempit.

Berdasarkan kuota impor daging 2026 dua BUMN yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 100.000 ton. Porsi tersebut jauh lebih besar dibandingkan swasta. Ketimpangan distribusi kuota menjadi sorotan utama asosiasi. Pelaku industri menilai kondisi ini berpotensi memengaruhi dinamika pasar.

Potensi Penurunan Produksi dan Dampak Ekspansi Usaha

Menurut dia, jika kebijakan kuota impor tahun 2026 tidak ditinjau secara komprehensif, maka berpotensi pada penurunan kapasitas produksi, penundaan rencana ekspansi, bahkan penghentian usaha bagi sebagian pelaku industri. Industri pengolahan membutuhkan kepastian pasokan untuk menjaga keberlanjutan usaha. Tanpa dukungan bahan baku memadai, aktivitas produksi terancam melambat. Dampaknya bisa meluas ke tenaga kerja dan investasi.

Terkait dibukanya keran impor daging dari Brasil, Hastho menyatakan pengalaman empiris sejak 2016 menunjukkan impor daging kerbau oleh BUMN yang dimaksudkan sebagai instrumen stabilisasi harga tidak selalu menghasilkan harga pasar yang lebih rendah, dan dalam beberapa periode justru diikuti oleh kenaikan harga. 

Evaluasi kebijakan sebelumnya menjadi dasar pertimbangan asosiasi. Ia menilai efektivitas kebijakan stabilisasi perlu dikaji ulang. Langkah impor dinilai tidak otomatis menekan harga di pasar.

Permintaan Industri dan Sorotan pada Perizinan Impor

Oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah tidak membatasi daging industri, baik untuk industri olahan daging maupun industri hotel, restoran dan katering (Horeka), karena daging impor itu merupakan bahan baku dan bukan untuk konsumsi akhir, namun diolah menjadi nilai tambah produk berbeda. 

Asosiasi menekankan pentingnya membedakan bahan baku industri dengan produk konsumsi langsung. Pembatasan dinilai dapat menghambat penciptaan nilai tambah. Sektor Horeka juga terdampak oleh keterbatasan pasokan tersebut.

Menurut dia, kebijakan pemangkasan kuota impor daging tidak tepat terlebih ditambah dengan adanya beberapa Izin Pemasukan API-U jenis dagingnya tidak sesuai dengan yang dimohon. Ketidaksesuaian jenis produk disebut memperumit distribusi. Kuota secara administratif terlihat tersedia. Namun secara praktik, pemanfaatannya tidak efektif bagi kebutuhan industri.

"Hal itu membuat kuota secara angka terlihat ada, tapi secara utilisasi industri tidak efektif dan bahkan berpotensi mematikan perusahaan API-U (importir umum), karena tidak punya barang dagangan yang sesuai kebutuhan pelanggannya," ujarnya. Kondisi tersebut dinilai merugikan importir umum. Perusahaan kesulitan memenuhi permintaan pelanggan. Dampaknya bisa mengganggu kelangsungan usaha mereka.

Harga Daging Sapi dan Kerbau Terus Merangkak Naik

Dia juga menilai kebijakan daging saat ini bertentangan dengan tujuan pembangunan industri dan dampaknya sangat jelas di lapangan, karena dengan pembatasan kuota, harga bahan baku industri melonjak tajam. Tekanan harga dinilai menjadi konsekuensi langsung dari kebijakan tersebut. Industri menghadapi kenaikan biaya produksi. Kondisi ini berpotensi diteruskan ke konsumen.

Berdasarkan Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rabu, harga daging sapi sudah masuk rentang tertinggi harga acuan pembelian (HAP) konsumen sementara di pasaran untuk daging sapi segar (chilled) paha depan dan paha belakang masing-masing Rp130.000/kg dan Rp140.000/kg. Angka tersebut menunjukkan tren kenaikan signifikan. Harga berada di batas atas acuan konsumen. Situasi ini menjadi perhatian pelaku pasar.

“Harga memang naik sejak kami usai mogok dagang. Jika sebelumnya saya masih jual Rp130.000/kg, sekarang sudah Rp140.000/kg,” ujar Ahmad, pedagang daging di Pasar Cibubur, Jakarta, Rabu. Keterangan pedagang memperlihatkan perubahan harga di tingkat ritel. Kenaikan dirasakan langsung oleh konsumen. Aktivitas pasar pun ikut terdampak.

Begitu juga untuk harga daging kerbau sudah 20 persen HAP atau rata-rata Rp112.100/kg, bahkan di Pulau Jawa, harga daging kerbau mencapai Rp120.000/kg atau 50 persen di atas HAP yang ditetapkan sebesar Rp80.000/kg. Selisih harga tersebut menunjukkan tekanan yang cukup besar. Lonjakan harga melampaui batas acuan yang ditetapkan. Kondisi ini mempertegas kekhawatiran atas stabilitas pasokan dan harga daging nasional.

Terkini