JAKARTA - Kinerja industri pembiayaan berbasis syariah kembali menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi.
Sepanjang 2025, sektor multifinance syariah mampu mempertahankan laju pertumbuhan positif dengan capaian pembiayaan yang konsisten meningkat. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan memperlihatkan bahwa minat masyarakat terhadap skema pembiayaan syariah masih terjaga, didukung oleh fundamental industri yang relatif stabil.
OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance syariah mencapai Rp 30,84 triliun per Desember 2025. Angka ini menegaskan peran pembiayaan syariah sebagai salah satu pilar pendukung sistem keuangan nasional, khususnya dalam menjangkau segmen masyarakat yang membutuhkan alternatif pembiayaan sesuai prinsip syariah.
“Nilai itu meningkat 12,43%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).
Pertumbuhan dobel digit pembiayaan syariah
Pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance syariah yang mencapai dua digit mencerminkan daya tahan industri di tengah tantangan global dan domestik. Meski kondisi ekonomi menghadapi tekanan dari berbagai sisi, sektor ini masih mampu menjaga kinerja positif hingga akhir tahun.
Berdasarkan data OJK, pertumbuhan piutang pembiayaan syariah per Desember 2025 memang tercatat sedikit melambat. Pada November 2025, pertumbuhan tahunan atau year on year sempat berada di level 14,5%. Penurunan laju pertumbuhan tersebut dinilai wajar seiring dengan faktor musiman dan penyesuaian strategi pembiayaan menjelang akhir tahun.
Namun demikian, secara keseluruhan, angka pertumbuhan 12,43% tetap menunjukkan performa yang solid. Industri pembiayaan syariah dinilai masih memiliki ruang ekspansi yang luas, terutama dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan berbasis prinsip syariah.
Kondisi aset multifinance syariah
Selain pertumbuhan piutang pembiayaan, OJK juga mencatat perkembangan aset perusahaan multifinance syariah. Per Desember 2025, total aset industri ini mencapai Rp 36,55 triliun. Nilai tersebut meningkat 7,88% dibandingkan posisi Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp 33,88 triliun.
Pertumbuhan aset ini mencerminkan penguatan struktur keuangan perusahaan pembiayaan syariah. Kenaikan aset tidak hanya berasal dari peningkatan pembiayaan, tetapi juga dari pengelolaan portofolio yang lebih terdiversifikasi serta perbaikan kualitas aset secara bertahap.
Dengan aset yang terus tumbuh, perusahaan multifinance syariah memiliki kapasitas lebih besar untuk memperluas pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan konsumtif maupun produktif, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Rasio gearing masih sangat aman
Dari sisi permodalan dan risiko, OJK menilai kondisi perusahaan pembiayaan syariah masih berada pada level yang aman. Gearing ratio multifinance syariah per Desember 2025 tercatat sebesar 1,00 kali. Angka ini masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator, yakni 10 kali.
Rasio gearing yang rendah menunjukkan bahwa perusahaan pembiayaan syariah tidak terlalu bergantung pada pendanaan berbasis utang. Kondisi ini memberikan ruang yang cukup bagi industri untuk melakukan ekspansi secara lebih hati-hati tanpa meningkatkan risiko keuangan secara signifikan.
Stabilitas gearing ratio juga menjadi indikator penting bagi investor dan pemangku kepentingan. Dengan struktur pendanaan yang sehat, multifinance syariah dinilai memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap gejolak ekonomi.
Dampak kebijakan spin off unit usaha syariah
Ke depan, OJK melihat peluang pertumbuhan pembiayaan syariah masih terbuka lebar. Salah satu faktor pendorongnya adalah kebijakan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perusahaan pembiayaan yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan multifinance yang memiliki UUS untuk melakukan spin off apabila telah memenuhi persyaratan, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit.
“Pelaksanaan spin off UUS diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah. Ditambah, mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah,” ungkap Agusman.
Dengan pemisahan tersebut, unit usaha syariah diharapkan dapat lebih fokus dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan.
Prospek pembiayaan syariah ke depan
Agusman menambahkan, kebijakan spin off diharapkan dapat memperluas pangsa pasar pembiayaan syariah di Indonesia. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, perusahaan pembiayaan syariah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau segmen pasar yang belum tergarap secara optimal.
Langkah ini juga diharapkan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam mendukung perekonomian nasional. Pembiayaan berbasis syariah dinilai memiliki karakteristik yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat menjadi penopang stabilitas sistem keuangan.
Ke depan, industri multifinance syariah diharapkan terus berinovasi dalam mengembangkan produk pembiayaan yang kompetitif dan inklusif. Dengan dukungan regulasi yang jelas serta minat pasar yang terus tumbuh, sektor ini diproyeksikan tetap menjadi salah satu motor pertumbuhan industri jasa keuangan di Indonesia.