Fintech Lending Syariah Tumbuh Pesat Salurkan Pinjaman Triliunan Rupiah Hingga Akhir 2025

Senin, 09 Februari 2026 | 10:22:00 WIB
Fintech Lending Syariah Tumbuh Pesat Salurkan Pinjaman Triliunan Rupiah Hingga Akhir 2025

JAKARTA - Perkembangan layanan keuangan digital berbasis syariah menunjukkan tren yang semakin menguat. 

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, fintech lending syariah berhasil mencatatkan kinerja impresif sepanjang 2025. Dukungan regulasi serta meningkatnya kepercayaan publik menjadi faktor penting yang mendorong penyaluran pembiayaan sektor ini terus tumbuh signifikan.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending syariah mencapai Rp 1,85 triliun per Desember 2025. Angka tersebut menegaskan peran fintech syariah sebagai alternatif pembiayaan yang relevan, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengedepankan prinsip keuangan syariah.

“Tumbuh sebesar 51,85% secara Year on Year (YoY) per Desember 2025,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026.

Laju pertumbuhan pinjaman masih kuat

Pertumbuhan penyaluran pinjaman fintech lending syariah sepanjang 2025 mencerminkan tingginya minat pasar terhadap layanan keuangan digital berbasis syariah. Meski terjadi sedikit perlambatan di akhir tahun, capaian pertumbuhan secara tahunan tetap tergolong tinggi dibandingkan sektor keuangan lainnya.

Per Desember 2025, pertumbuhan pinjaman fintech syariah tercatat melambat dibandingkan November 2025. Pada November, pertumbuhan Year on Year berada di level 52,63% dengan nilai penyaluran sebesar Rp 1,87 triliun. Penyesuaian ini dinilai sebagai dinamika wajar seiring konsolidasi kinerja industri menjelang tutup tahun.

Meski demikian, secara umum tren pertumbuhan tetap positif. Angka penyaluran yang mendekati Rp 2 triliun menunjukkan bahwa fintech lending syariah semakin diterima sebagai solusi pembiayaan, terutama bagi sektor produktif dan pelaku usaha kecil.

Kondisi aset fintech lending syariah

Selain mencatat pertumbuhan penyaluran pinjaman, OJK juga memaparkan perkembangan aset fintech P2P lending syariah. Per Desember 2025, aset sektor ini tercatat sebesar Rp 0,12 triliun atau setara Rp 120 miliar.

Nilai tersebut mengalami kontraksi sebesar 29,41% dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp 0,17 triliun atau Rp 170 miliar. Penurunan aset ini menunjukkan adanya penyesuaian struktur keuangan dan strategi bisnis pelaku fintech syariah di tengah ekspansi pembiayaan yang agresif.

Kendati aset menurun, OJK menilai hal tersebut tidak serta-merta mencerminkan melemahnya industri. Penyesuaian aset dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk efisiensi operasional, optimalisasi portofolio, serta penguatan manajemen risiko.

Upaya regulator dorong pembiayaan syariah

Dalam mendukung pertumbuhan dan pengembangan fintech lending syariah, OJK telah menjalankan sejumlah program kerja strategis. Salah satu langkah yang ditempuh adalah relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif.

Selain itu, OJK juga mengoptimalkan program sinergi antar pelaku industri guna mendorong penyaluran pembiayaan ke wilayah luar Jawa. Langkah ini diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan syariah sekaligus mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Agusman sebelumnya menyampaikan bahwa regulator terus berupaya menciptakan ekosistem fintech syariah yang sehat dan berkelanjutan. Dukungan kebijakan diarahkan agar industri mampu tumbuh tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Kinerja industri fintech secara keseluruhan

Jika melihat kinerja industri fintech lending secara agregat, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025. Nilai tersebut tumbuh sebesar 25,44% secara tahunan.

Angka ini menunjukkan bahwa industri fintech secara umum masih berada dalam tren ekspansi. Kontribusi fintech syariah meski relatif lebih kecil dibandingkan konvensional, namun laju pertumbuhannya tergolong lebih cepat dan konsisten.

Pertumbuhan ini menandakan meningkatnya peran fintech dalam mendukung pembiayaan masyarakat, baik konsumtif maupun produktif, di tengah keterbatasan akses pembiayaan formal di beberapa wilayah.

Risiko kredit tetap terkendali

Dari sisi risiko, tingkat kredit macet fintech P2P lending secara agregat masih berada pada level yang relatif terkendali. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet atau TWP90 per Desember 2025 sebesar 4,32%.

Angka ini membaik tipis dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebesar 4,33%. Penurunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan kualitas pembiayaan meski dalam skala terbatas.

Pengendalian risiko kredit menjadi salah satu fokus utama regulator dan pelaku industri. Dengan kualitas pembiayaan yang terjaga, kepercayaan investor dan pengguna layanan fintech diharapkan tetap meningkat, termasuk pada segmen fintech lending syariah.

Ke depan, OJK menilai fintech lending syariah masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Dengan dukungan regulasi, inovasi produk, serta peningkatan literasi keuangan syariah, sektor ini diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sistem keuangan nasional.

Terkini