OJK Pastikan Pendanaan Fintech Tetap Stabil Meski Ada Masalah

Senin, 17 November 2025 | 10:05:11 WIB
OJK Pastikan Pendanaan Fintech Tetap Stabil Meski Ada Masalah

JAKARTA - Situasi yang tengah berkembang di industri fintech peer to peer (P2P) lending kembali menjadi perhatian, terutama setelah masalah tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil yang dialami lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Kondisi ini bukan hanya menyoroti operasional satu perusahaan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran lebih luas mengenai dampaknya terhadap aliran pendanaan di sektor fintech lending.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat dinamika ini sebagai sinyal penting bagi hubungan antara fintech lending dan lembaga keuangan, khususnya perbankan. Dengan serangkaian kasus yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir, stabilitas pendanaan dari bank disebut bisa terpengaruh.

Menurut AFPI, perkembangan ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pelaku industri agar kepercayaan lender tetap terjaga dan kemitraan dengan bank dapat berjalan dengan konsisten.

Bank Disebut Tetap Bijak Mengamati Kasus Fintech

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menegaskan bahwa bank sebagai penyedia pendanaan terbesar masih menelaah kondisi tersebut secara hati-hati. Ia menyebut bahwa meskipun beberapa masalah muncul, penyebab utama dari sejumlah kasus kerap melibatkan faktor internal penyelenggara.

“Sebab, beberapa kasus disebabkan adanya fraud internal dan side streaming,” ujarnya kepada Kontan, Minggu.

Entjik menjelaskan bahwa perbankan sebenarnya telah memiliki mekanisme mitigasi risiko melalui kerja sama channeling yang telah dirancang dengan prinsip kehati-hatian. Rambu-rambu prudent process telah menjadi bagian dari standar kerja sama, sehingga bank tetap dapat menilai kelayakan mitra fintech secara objektif.

Lebih lanjut, ia berharap para penyelenggara fintech lending dapat menjaga kinerja dan memperketat proses kelayakan kredit. Dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi, peluang untuk mempertahankan minat pendanaan dari perbankan dapat lebih terjaga.

Porsi Pendanaan Bank Masih Mendominasi Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengungkapkan bahwa bank masih menjadi sumber pendanaan terbesar bagi industri fintech lending. Melalui laporan kinerja, OJK mencatat porsi pendanaan perbankan mencapai level dominan per September 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa 64% dari total outstanding pendanaan fintech lending berasal dari perbankan.

“Adapun pendanaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025,” tuturnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa.

Sementara itu, pendanaan dari lender individu tercatat jauh lebih kecil, yakni Rp 5,96 triliun atau sekitar 6,5% dari total outstanding. Data tersebut menegaskan betapa besar ketergantungan fintech lending terhadap pendanaan bank untuk tetap menopang operasional dan ekspansi.

Agusman juga menambahkan bahwa perbaikan likuiditas perbankan dapat meningkatkan potensi kerja sama pendanaan melalui model channeling. Peningkatan kualitas likuiditas bank diyakini mampu menghidupkan kembali aliran pendanaan menuju sektor fintech lending yang berfokus pada pembiayaan produktif.

OJK Mendorong Kerja Sama dan Perlindungan Konsumen

Melihat dinamika yang berlangsung, OJK menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara fintech lending dan lembaga jasa keuangan lainnya. Kerja sama yang semakin luas dinilai dapat membantu industri menyalurkan pendanaan lebih stabil, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif.

Meski demikian, OJK tetap mengingatkan bahwa penyelenggara fintech lending harus memprioritaskan prinsip kehati-hatian. Perlindungan konsumen menjadi salah satu aspek yang ditekankan untuk menjaga stabilitas industri dan kepercayaan masyarakat.

Agusman menilai bahwa dengan mengedepankan efisiensi, tata kelola risiko, dan kepatuhan regulasi, fintech lending tetap memiliki peluang untuk mempertahankan masuknya dana dari bank. Namun, konsistensi kinerja dan transparansi tetap menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan tersebut.

OJK juga melihat perkembangan kerja sama lintas lembaga keuangan sebagai langkah strategis dalam memperluas akses pembiayaan, terutama bagi kelompok usaha yang masih kesulitan mengakses pendanaan konvensional.

Terkini