GMTD Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan 16 Hektare Tanjung Bunga

Jumat, 14 November 2025 | 15:36:39 WIB
GMTD Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan 16 Hektare Tanjung Bunga

JAKARTA - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. 

(GMTD), entitas dari Grup Lippo, menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menyatakan bahwa seluruh proses pembelian dan pembebasan lahan dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai hukum pada periode 1991–1998.

“Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,” ujar Ali Said dalam keterangan resmi, Jumat.

Dengan pernyataan ini, GMTD menegaskan bahwa klaim pihak lain atas lahan yang sama, dengan dasar apa pun, termasuk yang mengatasnamakan pembelian atau pembebasan pada periode tersebut, dianggap tidak sah dan melawan hukum.

Sengketa Lahan: Pemaksaan Penyerobotan

Ali Said menjelaskan bahwa meskipun secara fisik lahan dikuasai oleh GMTD, terjadi upaya penyerobotan secara ilegal pada sekitar 5.000 m² dalam satu bulan terakhir. Insiden ini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

“Melalui pernyataan ini, kami memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dokumen resmi yang berlaku,” sambung Ali Said.

Kejadian ini menambah kompleksitas kasus sengketa lahan yang telah menjadi sorotan publik, khususnya mengingat posisi GMTD sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Dukungan pada Proses Penegakan Hukum

PT GMTD Tbk menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum dan bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat. 

Perusahaan juga menegaskan peran strategisnya sebagai badan usaha yang melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat luas dalam kepemilikan saham.

GMTD didirikan dengan partisipasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, masing-masing memiliki 32,5% saham, termasuk 32,5% kepemilikan masyarakat melalui PT Makassar Permata Sulawesi.

Langkah ini menegaskan bahwa pengelolaan lahan oleh GMTD bukan hanya untuk kepentingan korporasi, tetapi juga menyertakan kepentingan publik dan pembangunan daerah.

Struktur Kepemimpinan GMTD

Dewan Komisaris GMTD dipimpin oleh Presiden Komisaris independen, Irawan Yusuf, dengan sejumlah komisaris independen lainnya, antara lain Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Indra Yuwana, dan Primus Dorimulu. Komisaris lain berasal dari perwakilan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Di sisi manajemen, Ali Said menjabat sebagai Presiden Direktur, dibantu oleh Direktur Iqbal Farabi dan Direktur Danang Kemayan Jati. Struktur kepemimpinan ini mencerminkan kombinasi antara kepemimpinan profesional dan keterlibatan pemerintah daerah, memastikan pengelolaan lahan sesuai kepentingan hukum dan pembangunan regional.

Penegasan Kepemilikan Sah dan Prinsip Transparansi

Dengan kepemilikan sah atas lahan seluas 16 hektare di Tanjung Bunga, GMTD menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan legalitas. Proses pembebasan lahan yang dilakukan antara 1991–1998 dijadikan dasar hukum yang kuat, sekaligus memastikan tidak ada pihak lain yang memiliki klaim sah atas lahan tersebut.

Kasus penyerobotan sebagian lahan menjadi bukti perlunya pengawasan ketat, tetapi GMTD tetap mengedepankan pendekatan hukum dan koordinasi dengan aparat keamanan. 

Pernyataan resmi ini sekaligus bertujuan menenangkan masyarakat dan investor, menegaskan bahwa kepemilikan lahan oleh GMTD berada di bawah kerangka hukum yang sah.

Terkini