Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu Utara

Kamis, 13 November 2025 | 09:34:51 WIB
Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu Utara

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung.

Keputusan rehabilitasi ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan nama baik setelah kasus yang memicu perhatian publik terkait pungutan iuran untuk membantu membayar gaji guru honorer.

Surat pemberian rehabilitasi ditandatangani Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, tak lama setelah beliau tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia. 

Presiden sempat membaca sejenak surat tersebut sebelum membubuhkan tanda tangannya. Di sisi kiri Presiden ada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, sementara di sisi kanan berdiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Setelah penandatanganan, Presiden Prabowo mendatangi Abdul Muis dan Rasnal untuk menyalami keduanya satu per satu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian mengumumkan secara resmi pemberian rehabilitasi tersebut kepada publik.

Proses dan Aspirasi Masyarakat

Sufmi Dasco menjelaskan proses rehabilitasi ini lahir dari aspirasi masyarakat yang ramai beredar di media sosial. “Berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial, dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Sulawesi Selatan. 

Kemudian, teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” ujar Dasco.

Ia menambahkan, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kedua guru diantar ke Halim untuk bertemu langsung dengan Presiden. “Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut,” sambung Dasco.

Langkah ini menunjukkan respons pemerintah terhadap tuntutan publik dan perhatian serius terhadap perlindungan hak-hak guru di Indonesia.

Pesan Mensesneg soal Perlindungan Guru

Mensesneg Prasetyo Hadi berharap keputusan rehabilitasi ini dapat memulihkan reputasi Abdul Muis dan Rasnal, sekaligus memberi contoh keadilan bagi guru di seluruh Indonesia. 

“Semoga keputusan (rehabilitasi, red.) ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” kata Pras, sapaan akrab Prasetyo.

Prasetyo menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru. “Bagaimana pun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa. Harus kita hormati, juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah, dinamika-dinamika, kita cari, mencari penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Pesan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran guru sebagai pengajar dan pendidik sangat vital bagi kemajuan masyarakat, dan setiap permasalahan yang muncul harus ditangani dengan pendekatan yang adil dan proporsional.

Latar Belakang Kasus dan Sorotan Publik

Abdul Muis dan Rasnal, guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, dipecat oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025. 

Pemecatan ini berkaitan dengan pungutan iuran Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018, yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Selain sanksi pemecatan, kedua guru juga dilaporkan oleh LSM atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena banyak pihak menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal sejatinya merupakan bentuk kepedulian terhadap guru honorer yang berjuang menunggu hak mereka. 

Dengan rehabilitasi yang diberikan Presiden, langkah ini menjadi simbol pengakuan terhadap jasa dan niat baik mereka, sekaligus mengembalikan reputasi yang sempat tercoreng.

Terkini