OJK Perkuat Perlindungan Konsumen di Asuransi dan Dana Pensiun

Senin, 10 November 2025 | 14:09:38 WIB
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen di Asuransi dan Dana Pensiun

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan ketentuan di sektor asuransi, reasuransi, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang kuartal III-2025. 

Fokus utama OJK adalah memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi kewajiban ekuitas minimum sesuai ketentuan POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas industri dan perlindungan pemegang polis. 

“Berdasarkan laporan bulanan per September 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan (77,78%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas tahap pertama yang dipersyaratkan untuk tahun 2026,” ujar Ogi dalam paparan RDKB OJK.

Pengawasan Khusus Perusahaan Bermasalah

Selain memastikan ekuitas, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang mengalami masalah keuangan. Langkah ini bertujuan mendorong perbaikan kondisi internal sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis agar hak-haknya tetap terjaga.

Di sektor dana pensiun, OJK juga menempatkan tujuh Dana Pensiun dalam pengawasan khusus. Tujuan pengawasan ini adalah memastikan pengelolaan dana pensiun sesuai ketentuan, transparan, dan aman bagi peserta. Dengan pengawasan yang ketat, OJK berharap risiko finansial maupun operasional dapat diminimalkan.

Penertiban Kegiatan Pialang Asuransi

OJK tidak hanya fokus pada perusahaan besar, tetapi juga menindak kegiatan keperantaraan asuransi yang tidak sesuai ketentuan. 

“Kami telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin di Jawa Timur, serta mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin tersebut,” jelas Ogi.

Selain itu, OJK sedang menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan premi oleh salah satu pialang asuransi berizin di Jakarta. Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran hukum maupun penyimpangan prosedur akan ditindak secara cepat untuk melindungi konsumen.

Dampak Perlindungan Konsumen terhadap Industri

Langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan OJK menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Dengan memastikan perusahaan asuransi dan dana pensiun mematuhi regulasi, industri akan lebih sehat, stabil, dan kredibel di mata publik.

Selain itu, penertiban pialang dan pengawasan khusus juga membantu menekan risiko fraud dan penyalahgunaan dana. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem asuransi dan dana pensiun di Indonesia.

Dengan kombinasi pengawasan rutin, penegakan hukum, dan langkah preventif terhadap perusahaan bermasalah, OJK berupaya menciptakan ekosistem industri keuangan yang aman, transparan, dan berkelanjutan.

Terkini