JAKARTA - Langkah penataan ulang sektor batu bara kembali ditempuh pemerintah menjelang 2026.
Fokus kebijakan tak lagi semata mengejar volume produksi, melainkan menyeimbangkan kebutuhan domestik, ekspor, dan penerimaan negara.
Di tengah tren koreksi ekspor dan rencana penyesuaian produksi, pemerintah menyiapkan formula baru untuk kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Targetnya disesuaikan dengan dinamika industri dan kebutuhan nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan porsi wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) batu bara 2026 sebanyak 247,9 juta ton, turun sedikit dari realisasi 2025 sejumlah 254 juta ton.
Penetapan angka tersebut menjadi bagian dari perhitungan ulang strategi pengelolaan produksi dan distribusi batu bara nasional.
Target DMO dan penyusunan aturan baru
Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menyatakan aturan penetapan target DMO batu bara tersebut sedang disusun oleh Ditjen Minerba.
“Jadi untuk 2026 ini kita memiliki target untuk DMO 247,9 [juta ton]. Mengenai Kepmen DMO saat ini juga sedang disusun,” kata Rita dalam Sarasehan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), akhir pekan lalu.
Pernyataan itu menegaskan bahwa regulasi teknis tengah difinalisasi agar target yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah penyusunan Kepmen DMO ini juga menjadi sinyal adanya penyesuaian mekanisme distribusi batu bara untuk tahun mendatang.
Dengan kerangka aturan baru, pemerintah berharap pasokan domestik tetap terjaga meski terjadi perubahan pada sisi produksi.
Penyesuaian target produksi batu bara
Rita mengungkapkan pada tahun ini sebenarnya target produksi batu bara dicanangkan sebanyak 733 juta ton, tetapi besaran tersebut bakal melakukan penyesuaian seiring dengan langkah pemangkasan produksi.
“Kemudian target produksinya 733 [juta ton] mungkin ada adjustment dengan adanya pengurangan produksi dan lain sebagainya,” ujar Rita.
Rencana penyesuaian ini sejalan dengan kebijakan lebih luas dalam RKAB 2026. Produksi batu bara direncanakan turun menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi produksi 2025 sebanyak 790 juta ton.
Penurunan tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan suplai dan permintaan.
Dengan produksi yang lebih terkendali, struktur DMO otomatis akan mengalami perubahan dari sisi persentase.
Kontribusi PNBP dan investasi sektor minerba
Lebih lanjut, Ditjen Minerba menargetkan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2026 sebesar Rp134,05 triliun.
Adapun, kontribusi investasi dari sektor minerba ditargetkan dapat mencapai US$5,17 miliar pada tahun ini.
“Sekali lagi, diharapkan berkontribusi terhadap PNBP Minerba itu sebesar Rp134 triliun di tahun ini,” papar Rita.
Target PNBP tersebut mencerminkan harapan pemerintah agar sektor minerba tetap menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara.
Di tengah potensi penurunan produksi, optimalisasi penerimaan menjadi tantangan tersendiri bagi regulator dan pelaku usaha.
Kenaikan persentase DMO dan kebutuhan industri
Sekadar catatan, Kementerian ESDM bersiap mengkerek persentase wajib pasok domestik atau DMO batu bara menjadi lebih dari 30% dari sebelumnya sebesar 25%.
Hal itu dilakukan menyusul rencana pemangkasan produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton dalam RKAB 2026 dari realisasi produksi 2025 sebanyak 790 juta ton.
“Kita perhatikan, kita hitung dari dulu. Range-nya itu ya mungkin bisa lebih dari 30%,” kata Yuliot Tanjung ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Yuliot memastikan porsi DMO batu bara yang ditetapkan akan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri.
“Dari sisi presentasi DMO pasti naik. Jadi, kan kalau kemarin itu kan DMO itu sekitar 23%—24%. Dengan adanya penurunan produksi, presentasi DMO pasti akan jadi peningkatan,” ujarnya.
Realisasi produksi dan kinerja ekspor
Adapun, Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi batu bara nasional sepanjang 2025 mencapai 790 juta ton, anjlok 5,5% dari capaian sepanjang 2024 sejumlah 836 juta ton.
Sebagian besar produksi itu disalurkan untuk pasar ekspor, yaitu sekitar 514 juta ton atau 65,1% dari total produksi. Sementara itu, realisasi penyaluran batu bara untuk pasar domestik mencapai 254 juta ton atau 32%.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor batu bara terkoreksi 3,66% ke level 390,93 juta ton sepanjang Januari—Desember 2025, lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 405,76 juta ton.
Berdasarkan nilainya, kinerja ekspor batu bara sepanjang 2025 turun 19,7% ke level US$24,48 miliar atau sekitar Rp411,14 triliun (asumsi kurs Rp16.795 per dolar AS).
Torehan kinerja ekspor batu bara tahun lalu terpaut lebar dari capaian sepanjang 2024 di level US$30,49 miliar atau sekitar Rp512,07 triliun.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan tantangan yang dihadapi sektor batu bara nasional. Dengan target DMO 247,9 juta ton dan rencana produksi 733 juta ton yang berpotensi disesuaikan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik, kinerja ekspor, serta kontribusi terhadap penerimaan negara.